TUGAS MAKALAH PKn
KELAS IX-H
KELOMPOK 2
DI SUSUN OLEH :
AZMI
FIRMAN
DHAFIN
GARA
M.YUSUF
SMPN 2 GARUT
Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. [1] [2] Pemerintah sarana yang diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan negara.
Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang berbeda. [3] Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain, seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari orang-orang benar-benar mengisi posisi. [4]
Dalam masyarakat Barat, ada perbedaan yang jelas antara pemerintah dan negara. penolakan Umum pemerintah tertentu (disajikan, misalnya, dengan tidak memilih kembali suatu incumbent) tidak selalu mewakili penolakan negara itu sendiri (yaitu kerangka tertentu pemerintah). Namun, beberapa di beberapa rezim totaliter, tidak ada perbedaan yang jelas antara rezim dan negara. Bahkan, pemimpin di rezim tersebut sering sengaja berusaha untuk mengaburkan garis pembatas antara ke dua, untuk conflate kepentingan mereka sendiri egois dengan orang-orang dari pemerintahan yang :
Anarkisme - filsafat politik yang menganggap negara menjadi tak perlu, berbahaya, atau tidak diinginkan, dan nikmat bukan masyarakat yang berkewarganegaraan
Otoriter - Pemerintahan yang otoriter yang ditandai dengan penekanan pada otoritas negara dalam sebuah republik atau serikat buruh. Ini adalah sistem politik yang dikendalikan oleh penguasa terpilih yang biasanya mengizinkan beberapa derajat kebebasan individu.
Konstitusi monarki - Sebuah pemerintah yang memiliki raja, tetapi satu kekuatan yang dibatasi oleh hukum atau oleh konstitusi formal, seperti United Kingdom [6] [7]
Konstitusi republik - Sebuah kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum atau konstitusi formal, dan dipilih oleh suara antara setidaknya beberapa bagian dari rakyat (Kuno Sparta adalah dalam hal sendiri republik, meskipun sebagian besar penduduk disenfranchised; The United awal Amerika adalah sebuah republik, tetapi sejumlah besar orang kulit hitam dan perempuan tidak memiliki suara). Republik yang mengecualikan bagian dari rakyat dari partisipasi biasanya akan mengklaim mewakili semua warga negara (dengan mendefinisikan orang tanpa suara sebagai "non-warga negara").
Demokrasi - Rule oleh pemerintah (biasanya Republik Konstitusi atau Konstitusi Kerajaan) dipilih melalui pemilihan umum di mana sebagian besar rakyat adalah hak pilih. Perbedaan utama antara demokrasi dan bentuk-bentuk pemerintahan konstitusional biasanya dianggap bahwa hak untuk memilih tidak dibatasi oleh kekayaan seseorang atau ras (kualifikasi utama untuk pembebasan biasanya setelah mencapai usia tertentu). Sebuah pemerintahan Demokrat Oleh karena itu, satu didukung (setidaknya pada saat pemilu) oleh mayoritas rakyat (asalkan pemilu diselenggarakan cukup). Sebuah "mayoritas" dapat didefinisikan dengan cara yang berbeda. Ada banyak "pembagian kekuasaan" (biasanya di negara-negara di mana orang terutama mengidentifikasi diri dengan ras atau agama) atau "pemilihan-kuliah" atau "konstituen" sistem di mana pemerintah tidak dipilih oleh headcount satu-suara-per-orang sederhana .
Kediktatoran - Aturan oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan penuh atas negeri. Istilah ini dapat merujuk kepada sistem dimana diktator berkuasa, dan memegang itu, murni dengan kekuatan - tetapi juga termasuk sistem dimana diktator yang pertama berkuasa secara sah tetapi kemudian bisa mengamandemen konstitusi sehingga, berlaku, mengumpulkan semua kekuasaan untuk diri mereka sendiri. [8] Lihat juga Otokrasi dan diktatur militer.
#Monarki -. Aturan oleh seorang individu yang telah mewarisi peran dan berharap dapat mewariskan kepada ahli waris mereka [9]
#Oligarki -. Aturan oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang sama atau hubungan keluarga [10]
Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Setiap bentuk pemerintahan yang tercantum di sini bisa plutokrasi. Misalnya, jika semua suara perwakilan di republik yang kaya, maka itu adalah sebuah republik dan plutokrasi.
Teokrasi -. Aturan oleh elit agama [11]
Totalitarian - Totalitarian pemerintah mengatur hampir setiap aspek kehidupan publik dan swasta
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris sovereign adalah suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh setiap orang bahkan negara. Negara atau orang yang memiliki kedaulatan dapat melakukan apapun karena memiliki legalitas atau keabsahan untuk bertindak. Kedaulatan berbeda dengan kekuasaan, kedaulatan cenderung kepada hak untuk berkuasa tetapi kekuasaan belum tentu hak untuk berkuasa. Ada beberapa teori tentang kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, kedaulatan negara, kedaulatan raja dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik (public policy). Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari kata Demos = rakyat dan Kratos/Cratein = pemerintahan. John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah). Hal inilah yang mendasari teori liberalisme.
Konstitusi RI yaitu UUD 1945 telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945: “… susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…” selanjutnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: “kedaualtan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .
Pernyataan di atas dengan tegas Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Salah satu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 2004 terakhir kali merupakan pemilu yang baru dilasanakan berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kejadian ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Isitlah kedaulatan berasal dari daulah yang dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kata daulah artinya dengan supremus yang berarti tertinggi dalam bahasa Latin, soverignity dalam bahasa Inggris dan sovranita dalam bahasa Italia. Dalam konteks kenegaraan, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Sifat-sifat kedaulatan:
1. Kedaulatan bersifat permanen yang artinya kedaulatan itu akan tetap ada selama begara tetap berdiri. Maksudnya, kedaulatan akan tetap ada walaupun pemeritahannya terus berganti dan apabila negara itu bubar.
2. Kedaulatan bersifat asli. Maksudnya, kedaulatan itu tidak berasal dari kedaulatan lain yang lebih tinggi.
3. Kedaulatan bersifat bulat atau tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
4. Kedaulatan memiliki sifat tidak terbatas. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan tersebut akan hilang.
Macam-macam kedaulatan:
1. Kedaulatan Tuhan
2. Kedaulatan Raja
3. Kedaulatan Negara
4. Kedaulatan Hukum
5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa latinnya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan.
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
2. Sifat-sifat Dasar Kedaulatan
a. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
b. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
d. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
3. Macam Kedaulatam
a. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat
b. Kedaulatan keluar
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara
4. Macam Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah suatu negara memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal
b. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hokum sebab hokum itu sendiri dikehendaki raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli.
c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara merupakan sumber kedaulatan hokum itu ada karena dikehendaki oleh negara. Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul Laband, dan George Jellinek.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke.
e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit
5. Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.
6. Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
1. Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
2. Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
3. Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
4. Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
5. Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan semua pihak dari luar negeri.
Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang oleh badan peradilan.
4. Fungsi negara
Beberapa fungsi negara yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan negara yaitu:
a. Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
b. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga negara.
c. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
d. Mengusahakan pertahanan yang diperlukan untuk menangkal setiap ancaman yang datang dari luar maupun gangguan yang berasal dari dalam negeri.
Fungsi negara menurut para ahli
a. John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. fungsi legislatif: membuat peraturan.
2. fungsi eksekutif: melaksanakan peraturan.
3. fungsi federatif: mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
b. Montesquieu, fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu sebagai berikut:
1. fungsi legislatif: membuat undang-undang.
2. fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang.
3. fungsi yudikatif: mengawasi agar semua peraturan dilaksanakan dengan baik.
c. Van Vollen Hoven, fungsi negara mencakup tiga masalah pokok, yaitu sebagai berikut:
1. regeling: membuat peraturan.
2. bestuur: menyelenggarakan pemerintahan.
3. rechtsprak: fungsi mengadili.
d. Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu sebagai berikut:
1. policy making: membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. policy executing: melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan negara
Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan.
PENGAKUAN NEGARA LAIN
PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Syarat untuk berdirinya suatu negara harus memiliki unsur-unsur antara lain :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. pengakuan dari negara lain
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Di dalama suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi:
a. penduduk dan bukan penduduk
b. warga negara dan bukan warga negara
2. Wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya atau kedaulatannya. Biasanya suatu negara meliputi daratan, lautan, udara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah dalam arti luas adalah pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif . Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah presiden dan para mentri, kabinet yang disebut badan eksekutif.
Badan legislatif adalah badan pemerintahan yang berkuasa membuat hukum, legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badab tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Oppenheim bahwa pengakuan dari negara lain terhadap timbulnya keberadaan negara, hanya semata-mata merupakan suatu syarat konstitutif. Bila dianalisis pernyataan tersebut sangat masuk akal karena tidak mungkin suatu negara dikatakan berdaulat kalau tidak memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat negara merdeka harus ada pengakuan dari negara lain yang berdaulat.
Ada dua macam pengakuan terhadap suatu negara, yaitu :
1. Pengakuan secara De Facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan adanya negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan kenyataan bahwa suatu masyarat politik itu telah memenuhi ketiga unsur syarat berdirinya suatu negara.
2. Pengakuan secara De Jure ialah pengakuan terhadap sahnya suautu negara berdasarkan petimbangan hukum. Denga adanya pengakuan secara De Jure, suatu negara mendapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak sebagai angota masyarakat internasional.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Sharing Ilmu Sebanyak MMungkin Tentang Pengalaman Segala hal yang telah Terjadi Sehari hari dan telah Kita Lalui . Komentar akan membuat Kita Selalu Menjadi Lebih baik dari Sebelumnya dengan Kesungguhan hati Kita
19 Jan 2012
Contoh Tugas Makalah PPKN Kelas 3 smp tentang Bab semester 1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar